Monday, March 30, 2015

Filled Under:

Qunut Prayer [Dua / Do'a Qunut]

Assalamualaikum :)
 
Sudah sholat subuh? Pakai Qunut? Iya do'a qunut. 

Do'a Qunut adalah do'a yang dibaca pada solat subuh, dibaca setelah i'tidal pada rakaat akhir [Raka'at ke-2 setelah rukuk]. 

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya: Bagaimana pendapat empat Imam Madzhab mengenai qunut?

Syaikh rahimahullah menjawab:

Pendapat imam madzhab dalam masalah qunut adalah sebagai berikut.

Pertama: Madzhab Malikiyyah
Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.

Kedua:
Madzhab Syafi’iyyah
Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).

Ketiga:
Madzhab Hanafiyyah
Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).

Keempat:
Madzhab Hanabilah (Hambali)
Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.

Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’.


Bacaan Do'a Qunut

Adapun bacaan do'a Qunut adalah sebagai berikut :




Allah hummah dini fiman hadait.
Wa'a fini fiman 'afait.
Watawallani fiman tawalait.
Wabarikli fimaa a'tait.
Waqinii syarramaa qadzait.
Fainnaka taqdhi wala yuqdha 'alaik. Waiinahu layadziluman walait. Walaa ya'izzuman 'adait.
Tabaa rakta rabbana wata'alait.
Falakalhamdu 'ala maaqadzait.
Astaghfiruka wa'atubu ilaik.
Wasallallahu 'ala Saidina Muhammad. Wa'ala alihi wasahbihi Wasallam.


Ya Allah tunjukkanlah akan daku sebagaiman mereka yang telah Engkau tunjukkan
Dan berilah kesihatan kepadaku sebagaimana mereka yang Engkau telah berikan kesihatan
Dan peliharalah daku sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan
Dan berilah keberkatan bagiku pada apa-apa yang telah Engkau kurniakan
Dan selamatkan aku dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan
Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan kena hukum
Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin
Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya
Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi Engkau
Maha bagi Engkau segala pujian di atas yang Engkau hukumkan
Ku memohon ampun dari Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau (Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.



FYI:
Selain pada sholat subuh, Qunut juga ada pada sholat witir dan Qunut Nazilah

Mungkin pembaca sekalian pernah menemui pembacaan qunut pada sholat witir di malam-malam akhir ramadhan atau [biasanya] pada sholat jum'at [Qunut nazilah] 

Qunut Nazilah
 
Dalam sebuah tanya jawab Gus Mus tentang Qunut Nazilah yang pernah dimuat www.pesantrenvirtual.com, KH. Musthafa Bisri atau yang akrab di sapa Gus Mus menulis bahwa mengartikan qunut dengan tunduk; merendahkan diri kepada Allah; mengheningkan cipta; berdiri shalat. Kemudian, dalam perkembangannya, qunut  digunakan untuk doa tertentu di dalam shalat. 

Nazilah sendiri biasa diartikan dengan “musibah.” Nabi Muhammad SAW, demikian tulis Gus Mus, pernah berqunut pada setiap lima waktu shalat, yaitu pada saat ada nazilah (musibah). Saat kaum muslimin mendapat musibah atau malapetaka, misalnya ada golongan muslimin yang teraniaya atau tertindas. Pernah pula Nabi melakukan qunut muthlaq, yakni qunut yang dilakukan tanpa sebab yang khusus. 

Jadi, qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan saat terjadi malapetaka yang menimpa kaum muslimin. Seperti dulu ketika Rasulullah SAW atas permintaan Ri'l Dzukwan dan 'Ushiyyah dari kabilah Sulaim, mengirim 70 orang Qura’ (semacam guru ngaji) untuk mengajarkan soal agama kepada kaum mereka. Dan ternyata setelah sampai di suatu tempat yang bernama Bi'r al-Ma'uunah orang-orang itu berkhianat dan membunuh ketujuh puluh orang Quraa tersebut. Mendengar itu Rasulullah SAW berdoa dalam shalat untuk kaum mustadh'afiin, orang-orang yang tertindas, di Mekkah.

Qunut Nazilah adalah sunnah hai’ah hukumnya (kalau lupa tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi). Hal ini sebagaimana menurut Imam Syafi'i, qunut nazilah disunnahkan pada setiap shalat lima waktu, setelah ruku' yang terakhir, baik oleh imam atau yang shalat sendirian (munfarid): bagi yang makmum tinggal mengamini doa imam.

Semoga bermanfaat
#Islamgram

0 komentar:

Post a Comment