Friday, February 13, 2015

Filled Under: ,

Sholat Jama'ah, Siapa yang Layak Menjadi Imam?

Dalam tatanan sholat jamaah, tentu saja terdapat Imam dan makmum. Hal tersebut adalah sebuah keharusan, mengingat yang dilakukan adalah jamaah, bersama-sama tanpa dipimpin seorang imam bukanlah jamaah, terhitung munfaridah aw nafsiah [personal].

Banyak yang mempertanyakan siapa sejatinya yang layak menjadi Imam? Terkadang dalam tatanan masyarakat, ada saja yang berkehendak menjadi Imam namun tak memiliki syarat yang harus ada pada status seorang Imam.


Seorang imam sholat, sejatinya tidak hanya bermodal keberanian untuk maju memimpin jamaah sholat. Layaknya seorang sopir yang mengendalikan kendara-nya membawa penumpang, keberanian tersebut harus ditopang dengan syarat. Seorang sopir dengan penumpang yang banyak tentu harus memiliki kealhian menyetir, Surat Ijin Mengemudi berlisensi, Fisik yang mumpuni dsb. Mengigat penumpang adalah resiko sang sopir.

Hal tersebut pun senada dengan Imam dalam sholat jamaah, seorang imam harusnya memenuhi syarat yang ada.

ألإمام ضامن
"Imam adalah Penanggung"

Lantas syarat apa yang wajib dipenuhi seseorang agar ia layak menjadi Imam?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan mengenai siapa saja orang yang berhak dan lebih utama untuk menjadi imam dalam shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al Anshary radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلماً


“Yang menjadi imam dari suatu kaum adalah orang yang paling menguasai bacaan Kitab Allah (Al Qur’an). Jika sama kualitasnya, maka yang menjadi imam adalah orang yang paling paham tentang sunnah Nabi (hadits). Jika masih sama, maka yang paling dahulu hijrah. Jika mereka dalam masalah hijrah sama maka yang lebih dahulu masuk Islam”(HR. Muslim no. 673)


1. Orang yang paling fasih bacaannya

Hal ini menjadi syarat utama dalam kelayakan menjadi seorang Imam. Bacaan yang fasih dan lantang adalah kunci. Fasih dalam artian benar dalam hukum bacaan. Tanda baca, panjang pendek, dengung, ghoyah serta kelantangan suara. akan sangat baik jika menguasai nada dan irama bacaan.

عَنْ اِسْمَاعِيْلَ بْنِ رَجَاءٍ قَالَ: سَمِعْتُ اَوْسَ بْنَ ضَمْعَجٍ يَقُوْلُ: سَمِعْتُ اَبَا اَبَا مَسْعُوْدٍ يَقُوْلُ: قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ  ص: يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ وَ أَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً. فَاِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً. فَاِنْ  كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ اَكْبَرُهُمْ سِنًّا. وَلاَ تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِى اَهْلِهِ وَ لاَ فِى سُلْطَانِهِ. وَلاَ تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِى بَيْتِهِ اِلاَّ اَنْ يَأْذَنَ لَكَ اَوْ بِإِذْنِهِ. مسلم

Dari Ismai'il bin Raja', ia berkata : Saya pernah mendengar Aus bin Dlam'aj berkata : Saya pernah mendengar Abu Mas'ud berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada kami, "Orang yang mengimami suatu kaum hendaklah orang yang paling pandai diantara mereka tentang kitab Allah dan lebih baik diantara mereka bacaannya. Jika bacaan (kefahaman) mereka itu sama, maka hendaklah mengimami mereka orang yang lebih dahulu diantara mereka berhijrah. Jika mereka itu sama didalam hijrahnya, maka hendaklah mengimami mereka orang yang paling tua umurnya diantara mereka. Dan janganlah kamu mengimami orang lain di dalam keluarganya, dan jangan pula di dalam kekuasaannya. Dan janganlah kamu duduk ditempat kehormatannya di dalam rumahnya, kecuali orang tersebut mengidzinkan untukmu atau dengan idzinnya". [HR. Muslim juz 1, hal. 465]

Ada pula ulama yang mengatakan orang yang ahli dalam Al Qur’an adalah orang yang banyak hafalannya dan sempurna dalam bacannya. Selain itu, orang yang bacaan Al Qur’annya bagus juga harus lebih menguasai fiqh shalat.

Jika terjadi kasus ketika terkumpul beberapa orang yang baik bacaannya dan banyak hafalannya, kemudian orang yang lain lebih sedikit hafalannya namun dia lebih paham masalah fiqh shalat, maka yang didahulukan adalah orang yang lebih paham tentang masalah fiqh. Alasannya adalah karena kebutuhan dalam memahami fiqh dan hukum-hukum dalam shalat lebih diutamakan dibandingkan dengan kebutuhan dalam baiknya atau banyaknya hafalan surat yang dibaca dalam shalat.
2. Memahami Sunnah Rosul

عَنْ اَبِى مَسْعُوْدٍ اْلاَنْصَارِيّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ. فَاِنْ كَانُوْا فِى اْلقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ. فَاِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً. فَاِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا. وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ. وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ اِلاَّ بِإِذْنِهِ. مسلم
  

Dari Abu Mas'ud Al-Anshariy, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Yang mengimami suatu kaum itu hendaklah orang yang lebih pandai (faham) tentang kitab Allah diantara mereka. Apabila mereka itu di dalam kefahamannya sama, maka yang lebih mengetahui diantara mereka tentang sunnah. Jika mereka itu sama dalam pengetahuannya tentang sunnah, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka itu sama dalam hal hijrahnya, maka yang lebih dahulu diantara mereka masuk Islam. Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di dalam kekuasaannya. Dan janganlah ia duduk di tempat kehormatannya yang berada di dalam rumahnya kecuali dengan idzinnya". [HR. Muslim juz 1, hal. 465]
3. Lebih dahulu hijrah dan masuk Islam


Hijrah dalam hal ini tidak hanya dibatasi dengan hijrah yang terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun pada konteks kekinian juga dapat dimaknai dan berlaku bagi seseorang yang berhijrah dalam rangka ketaatan untuk menyelamatkan agamanya dari negeri kafir ke negeri Islam, atau hijrah dari sesuatu yang buruk pada yang lebih baik, hijrah dari kebodohan menuju pengetahuan.
 
 
4. Lebih tua dalam hal usia


  فإن كانوا في الهجرة سواءً فأقدمهم سلماً – وفي رواية – سنّاً



“Jika mereka dalam masalah hijrah sama maka yang lebih dahulu masuk Islam (Dalam riwayat lain disebutkan dengan kata سنّاً yaitu usianya”
5. Tuan rumah 

قَالَ مَالِكٌ بْنُ حُوَيْرِثٍ، سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلاَ يَؤُمَّهُمْ، وَ لْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ. ابو داود
Berkata Malik bin Huwairits : Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mengunjungi suatu kaum, maka janganlah mengimami mereka, dan hendaklah mengimami mereka salah seorang dari kaum itu". [HR. Abu Dawud 1 : 163] 
 
 
Pilihlah imam (tetap) yg baik dan benar secara syari’at, namun bila telah terpilih imam tetap di daerahnya, maka urutannya adalah:
1. Imam tetap suatu masjid
2. Tuan rumah (misal shalat jama’ah di rumah karena ada udzur, karena pemilik rumah lebih utama daripada tamu, meski tamu lebih bagus bacaannya)
3. Yang bacaannya paling baik
4. Yang paling mengerti sunnah
5. Yang lebih dahulu hijrah
6. Yang lebih dahulu masuk islam
7. Yang lebih tua.
Oleh karena itu sebaiknya seorang takmir masjid dan sang calon imam mengetahui hal ini karena dalam Islam kualitas lebih didahulukan daripada usia.
Mohon dikorokesi jika ada kesalahan, Semoga bermanfaat
Wassalam
#Islamgram 

Al Fiqh Al Muyassar karya Nukhbah min Ulama, hal 81-82

 

0 komentar:

Post a Comment