Berpuasa merupakan salah satu dari sekian ibadah-ibadah yang ada dalam Islam. Wajib hukumnya ketika datang bulang suci Ramadhan, sebulan penuh setahun sekali umat Islam di "kontrak" untuk melakukannya. telah banyak penelitian mengenai hikmah puasa, baik dari perspektif kesehatan, Psikologis dan berbagai perspektif lain.
Terlepas dari hikmah yang ada dan telah di teliti, ada beberapa hari (Waktu) dimana puasa menjadi haram hukumnya. di sini Bang Ngademin merangkum 8 waktu (hari) yang di haramkan berpuasa
- Dua Hari Raya (Iedul Fitri & Iedul Adha)
Dari Abu Ubaid eks budak Ibnu Azhar, ia bertutur: saya pernah
menghadiri shalat hari raya bersama Umar bin Khattab r.a. lalu ia
berkata, “Ini adalah dua hari yang Rasulullah saw. melarang puasa pada
keduanya hari kamu berbuka dari puasamu dan hari yang lain ialah (hari)
di mana kamu sekalian makan dari sembelihan kurbanmu.”
(Muttafaqun’alaih
:Fathul Bari IV: 238 no: 1990, Muslim II : 799 no: 1137, ‘Aunul Ma’bud
VII: 61 no: 2399, Tirmidzi II: 135 no: 769 dan Ibnu Majah I: 549 no:
1722). - Hari-hari setelah Qurban (Ayyamut tasrik 11, 12, dan 13 Zulhijjah)
Dinamakan ayyamut tasyriq karena pada hari-hari tersebut daging kurban
dijemur pada terik matahari, ada yang berpendapat karena binatang kurban
tidak disembelih sebelum matahari bersinar terang, ada pula yang
mengatakan karena shalat ‘Idul Adha di saat matahari telah terbit
Dari Aisyah dan Ibnu Umar r.a. keduanya mengatakan, “Tidak diberi
rukhshah (keringanan), berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali bagi
orang yang tidak mendapatkan (binatang sebagai) hadyun (sembelihan).
(Shahih: Shahih Mukhtashar Bukhari 978 dan Fathul Bari IV: 242 no:1997)
- Puasa hanya sehari saja
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau
sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti
puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila
jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama
tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh
saja.
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Saya pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Janganlah seorang diantara kamu beribadah puasa pada hari Jum’at, kecuali (dengan berpuasa) sehari sebelum atau sesudahnya.”
(Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari IV : 232 no: 1985, Muslim II: 801 no:
1144, ‘Aunul Ma’bud VII: 64 no:2403, dan Tirmidzi II: 123 no:740) - Puasa pada hari Syak (meragukan)
Di negara kita Indonesia sering terjadi perbedaan mengenai kapan 1 Ramadhan di mulai. tentu bagi sebagian kalangan ini akan menimbulkan keraguan, jika tidak ada keputusan dari lembaga atau instansi yang menangani hal ini. keraguan yang timbul dalam mengerjakan puasa akan menjadikan puasa yang dijalankan menjadi haram.
Dari ‘Ammar bin Yasir r.a. ia berkata, “Barang siapa yang berpuasa
pada hari yang masih diragukan (munculnya hilal Ramadhan), maka sungguh
ia telah durhaka kepada Abul Qasim r.a.”
(Shahih: Irwa-ul Ghalil
no:961, Tirmidzi VI: 97 no: 681, ‘Aunul Ma’bud VI: 457 no: 2317, Nasa’i
IV:153 dan Ibnu Majah I:527 no: 1645).
- Puasa Sepanjang tahun
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia
sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara
syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin
banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa
Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
- Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang isteri berpuasa ketika suaminya di rumah, kecuali mendapat izin darinya.”
(Muttafaqun’alaih : Fathul Bari IX: 293 no: 5192, Muslim II:711 no: 1026, ‘Aunul Ma’bud VII: 128 no: 2441, dan Tirmidzi II: 140 no: 779 dan Ibnu Majah I: 560 no: 1761 dengan sedikit tambahan).
- Wanita haidh atau nifas
Dari Berbagai sumber 1, 2 Semoga Bermanfaat #FLI
0 komentar:
Post a Comment