Saturday, February 28, 2015

,

BATU AKIK [AKIK STONE] DALAM ISLAM

Adalah bukan lagi berita yang rahasia jika beberapa waktu belakangan ini batu akik menjadi fenomena yang marak diperbincangkan dimana saja, terutama oleh kaum pria. Status Facebook, BBM, gambar yang diupload pun semua "berbau batu", Akik sedang naik daun, mengalahkan rating cartoon flinstone, mungkin.


Tak cukup dalam interaksi dunia maya, dalam interaksi dunia nyata pun, kaum pria kini banyak yang mengisi perbincangannya dengan batu. Obrolan siang di kantor membahas batu, sela-sela meeting menawarkan batu, pulang kantor-pun masih menggosok batu. 

Sejatinya, bagaimana kah cincin pria dalam islam ?
Para pecinta akik tentu saja akan mengatakan sah dan wajar saja. Silahkan tengok para pak kyai itupun banyak yang menggunakan akik [biasanya begitu kilah para pecinta akik]



Memang tidak ada larangan pria menenggunakan cincin, selama tidak melanggar hal-hal yang memang menjadi "rule" dalam islam. Seperti "mengkultuskan" cincin, menggunakan cincin yang mengandung emas, menggosok cincin hingga lupa waktu sholat tentu akan mengubah hukum menggunakan cincin bagi pria dari mulanya boleh menjadi dilarang.

Rasulullah Muhammad SAW pun menggunakan cincin. 

عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم 

“Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbaut dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim)

Menurut Imam Nawawi para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah batu yang berasal dari Habasyi. Artinya batu mata cincinya itu dari jenis batu merjan atau akik karena dihasilkan dari pertambangan batu di Habsyi dan Yaman. Pendapat lain mengatakan bahwa batu mata cincinya berwarna seperti warna kulit orang Habasyi, yaitu hitam.

Sedangkan dalam Shahih al-Bukhari terdapat riwayat dari Hamin dari Anas bin Malik yang menyatakan mata cincinya itu terbuat dari perak. Dalam pandangan Ibnu ‘Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih.

Dari sinilah kemudian lahir pendapat lain yang mencoba untuk mempertemukan riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari. Menurut pendapat ini, baik riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim maupun Shahih al-Bukhari adalah sama-sama sahihnya. Maka menurut pendapat ini Rasulullah saw pada suatu waktu memakai cincin yang matanya terbuat dari perak, dan pada waktu lain memakai cincin yang matanya dari batu yang berasal dari Habsyi. Bahkan dalam riwayat lain menyatakan bahwa batu mata cincin beliau itu dari batu akik.
 


Keterangan lain yang menyatakan bahwa apa yang dimaksudkan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah salah satu jenis batu zamrud yang terdapat di Habasyi yang berwarna hijau, dan berkhasiat menjernihakan mata dan menjelaskan pandangan”  

وَفِي الْمُفْرَدَاتِ نَوْعٌ مِنْ زَبَرْجَدَ بِبِلَادِ الْحَبْشِ لَوْنُهُ إِلَى الْخَضْرَةِ يُنَقِّي الْعَيْنَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ

“Dan di dalam kitab al-Mufradat, (batu cincin yang berasal dari Habasyi) adalah salah satu jenis zamrud yang terdapat di Habasyi, warnanya hijau, bisa menjernihkan mata dan menerangkan pandangan” (Lihat Abdurrauf al-Munawi, Faidlul-Qadir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1451 H/1994 M, juz, 5, h. 216)

Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri.
قَالَ الشَّافِعِيُّ- وَلَا أَكْرَهُ لِلرِّجَالِ لُبْسَ اللُّؤْلُؤِ إلَّا لِلْأَدَبِ وَأَنَّهُ مِنْ زِيِّ النِّسَاءِ لَا لِلتَّحْرِيمِ وَلَا أَكْرَهُ لُبْسَ يَاقُوتٍ أَوْ زَبَرْجَدٍ إِلَّا مِنْ جِهَةِ السَّرَفِ وَالْخُيَلَاءِ



“Imam Syafii berkata dalam kitab al-Umm, saya tidak memakruhan laki-laki memakai mutiara kecuali karena terkait dengan etika dan mutiara itu termasuk dari aksesoris perempuan, bukan karena haram. Dan saya tidak memakrukan (laki-laki, pent) memakai yaqut atau zamrud kecuali jika berlebihan dan untuk menyombongkan (diri)”. (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1393 H, juz, 1, h. 221)


Di nuqil dari Beberapa sumber

#Islamgram






Monday, February 23, 2015

,

Tahlil (Download Tahlil berformat .pdf)

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hmm...yah, judul diatas mungkin sudah tak asing bagi antum sekalian bukan? Sebuah istilah yang sudah familiar dikalangan umat muslim Indonesia khususnya.
 
hari ini seorang teman meminta saya untuk mencarikan teks Tahlil berformat ".pdf". setelah hilir mudik di "mbah Google" ternyata oh ternyata, file tersebut susah mendapatkannya. ada yang tak bisa diunduh, ada yang hanya link kosong. Namun, Akhirnya saya menemukannya.
 
Mungkin didunia nyata, teks tersebut sangat mudah kita temukan. Bahkan kadang keberadaanya sangat diacuhkan (baca:kalau butuh baru dicari).
 
Berawal dari situlah, saya mengunggah ulang file tersebut.

Sekian.
 
Semoga Bermanfaat, Walau Repost. Namun sangat jarang file ini rupanya didunia maya...
Klik disini dan anda akan menuju TKP nya
Atau disini
#Islamgram
,

5 Kaidah Pokok, Usul Fiqh

Dalam Islam, Terdapat sebuah cabang ilmu yang membahas mengenai "Kaidah Fiqh". Sebuah kajian yang khusus membahas "akar" dari fiqh. "Akar" ini kemudian lebih dikenal sebagai "Qoidah".


Kaidah secara bahasa adalah dasar. Dalam terminologi hukum fiqih adalah hukum yang bersifat global yang terkait dengan seluruh bagian atau mayoritas dari bagian itu untuk memahami hukum-hukum darinya. Dalam ilmu fiqih, seluruh bab-bab dalam kitab fiqih pada dasarnya mendasarkan diri pada kelima kaidah teresbut. Dari kelima kaidah ini terdapat cabang-cabang kaidah yang sesuai dengan kaidah utama. Kaidah utama disebut juga dengan Kaidah Fiqih Kubro (Kaidah Fikih Besar) sedangkan kaidah cabang disebut dengan Kaidah Fiqih Sughro (Kaidah Fiqih Kecil). Kaidah fiqih utama ada lima kaidah yaitu:
  1. Kaidah pertama: Segala sesuatu tergantung tujuan (الأمور بمقاصدها).
  2. Kaidah kedua: Kemudaratan itu dapat hilang (الضرر يزال).
  3. Kaidah ketiga: Tradisi itu dapat menjadi hukum (العادة محكمة)
  4. Kaidah keempat: Kesulitan menimbulkan kemudahan (المشقة تجلب التيسير)
  5. Kaidah kelima: Yakin tidak hilang karena adanya keraguan (اليقين لا يزول بالشك) .


KAIDAH PERTAMA: SEGALA SESUATU TERGANTUNG TUJUAN (الأمور بمقاصدها)

Asal dari kaidah ini adalah hadits Nabi: "Bahwasanya segala amal itu tergantung niat. Bagi seseorang itu tergantung niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya pada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya pada Allah dan Rasulnya. Barangsiapa yang hijrahnya untuk mencari dunia atau perempuan yang akan dinikahi maka hijrahnya adalah pada apa yang dituju."

Maksud dari hadits ini adalah bahwa perbuatan seorang muslim yang mukalaf dan berakal sehat baik dari segi perkataan atau perbuatan berbeda hasil dan hukum syariahnya yang timbul darinya karena perbedaan maksud dan tujuan orang tersebut di balik perbuatannya.

Sebagai contoh: Barangsiapa yang mengatakan pada yang lain "Ambillah uang ini", maka ia bisa saja berniat sedekah maka itu menjadi pemberian; atau niat menghutangkan, maka wajib dikembalikan; atau sebagai amanah, maka wajib menjaga dan mengembalikannya.

Kaidah cabang dari kaidah pertama ini ada tiga yaitu:

1. Yang dianggap dalam transaksi atau akad adalah dengan maksud dan maknanya; tidak dengan lafadz dan makna (العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني‏).
2. Niat itu mengumumkan perkara khusus, dan mengkhususkan hal yang umum (النية تعمم الخاص، وتخصص العام‏).
3. Sumpah itu tergantung niat orang yang bersumpah (اليمين على نية الحالف).


KAIDAH KEDUA: KEMUDARATAN ITU DAPAT HILANG (الضرر يزال)


Asal dari kaidah ini adalah hadits Nabi: La Darar wa La Dirar "لاضرر ولاضرار". Darar adalah menimbulkan kerusakan pada orang lain secara mutlak. Sedangkan dirar adalah membalas kerusakan dengan kerusakan lain atau menimpakan kerusakan pada orang lain bukan karena balas dendam yang dibolehkan.

Yang dimaksud dengan tidak adanya dirar adalah membalas kerusakan (yang ditimpakan) dengan kerusakan yang sama. Kaidah ini meniadakan ide balas dendam. Karena hal itu akan menambah kerusakan dan memperluas cakupan dampaknya. 

Contoh: Siapa yang merusak harta orang lain, maka bagi yang dirusak tidak boleh membalas dengan merusak harta benda si perusak. Karena hal itu akan memperluas kerusakan tanpa ada manfaatnya. Yang benar adalah si perusak mengganti barang atau harta benda yang dirusaknya.

Adapun cabang dari kaidah ini ada 5 yaitu:

1. Kerusakan ditolak sebisa mungkin (الضرر يدفع بقدر الإمكان‏).
2. Kerusakan dapat dihilangkan (الضرر يزال.‏)
3. Kerusakan yang parah dihilangkan dengan kerusakan yang lebih ringan (الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف‏).
4. Kerusakan yang khusus ditangguhkan untuk menolak kerusakan yang umum (يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام‏).
5. Menolak kerusakan lebih utama daripada menarik kebaikan (درء المفاسد أولى من جلب المصالح). 


KAIDAH KETIGA: TRADISI ITU DAPAT MENJADI HUKUM (العادة محكمة)

Kaidah ini berasal dari teks (nash) Al-Quran. Kebiasaan (urf) dan tradisi (adat) mempunyai peran besar dalam perubahan hukum berdasarkan pada perubahan keduanya. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:228 "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." Nabi bersabda: Tradisi dan cara yang berlaku di antara kalian itu boleh digunakan (سنتكم بينكم) (Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, IV/338.

Tradisi atau adat menurut ulama fiqih adalah hal-hal yang terjadi berulang-ulang dan masuk akal menurut akal sehat yang dilakukan oleh sejumlah individu

Adakah perbedaan antara uruf dan adat? Sebagian ulama berpendapat keduanya dua kata dengan satu arti. Sebagian ulama yang lain menganggapnya berbeda. Adat adalah sesuatu yang meliputi kebiasaan individu dan golongan. Sedangkan urf itu khusus untuk kebiasaan golongan saja. 

Adapun kaidah cabangnya ada 9 (sembilan) sebagai berikut:

1. Hujjah yang dipakai banyak orang wajib diamalkan (استعمال الناس حجة يجب العمل بها‏).
2. Adat itu dianggap apabila dominan dan merata (إنما تعتبر العادة إذا اضطردت وغلبت‏).
3. Yang dianggap adalah yang umum dan populer bukan yang jarang (العبرة للغالب الشائع لا النادر‏).
4. Hakikat ditinggal karena dalil adat (الحقيقة تترك بدلالة العادة‏).
5. Kitab atau tulisan itu sama dengan ucapan (الكتاب كالخطاب‏).
6. Isyarat yang difaham orang itu sama dengan penjelasan lisan (الإشارة المعهودة للآخرين كالبيان باللسان‏).
7. Yang dikenal sebagai kebiasaan sama dengan syarat (المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً‏).
8. Menentukan dengan urf (kebiasaan) sama dengan menentukan dengan nash (التعيين بالعرف كالتعيين بالنص). 
9. Yang dikenal antara pedagang sama dengan syarat antara mereka (المعروف بين التجار كالمشروط بينهم).


KAIDAH KEEMPAT: KESULITAN MENIMBULKAN KEMUDAHAN (المشقة تجلب التيسير)

Imam As-Syatibi dalam Al-Muwafaqat I/231 menyatakan: "Dalil-dalil yang meniadakan dosa (dalam situasi darurat) bagi umat mencapai tingkat pasti." Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:28 "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu ..." dan "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS Al-Baqarah 2:185). 

Nabi bersabda dan hadits Sahih Bukhari no. 39 "Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati semestinya dan bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di waktu pagi, petang dan sebagian malam"

Maksud dari kaidah ini adalah bahwa hukum-hukum yang 
menimbulkan kesulitan dalam mengamalkannya bagi diri seorang mukalaf atau hartanya, maka syariah meringankan hukum itu sesuai kemampuannya tanpa kesulitan atau dosa.

Ada delapan cabang dari kaidah ini yaitu:

1. Apabila sempit, maka ia menjadi luas (إذا ضاق الأمر اتسع‏).
2. Apabila luas, maka ia menjadi sempit (إذا اتسع الأمر ضاق‏)
3. Darurat menghalalkan perkara haram (الضرورات تبيح المحظورات‏)
4. Sesuatu yang dibolehkan karena darurat, maka dibolehkan sekadarnya (ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها‏)
5. Sesuatu yang boleh karena udzur, maka batal karena hilangnya udzur (ما جاز لعذر بطل بزواله‏).
6. Kebutuhan yang umum termasuk darurat (الحاجة العامة تنزل منزلة الضرورة‏).
‎7. Darurat tidak membatalkan hak orang lain (الاضطرار لا يبطل حق الغير‏) 
‎8. Apabila udzur pada yang asal, maka dialihkan pada pengganti (إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل‏).


KAIDAH KELIMA: YAKIN TIDAK HILANG KARENA ADANYA KERAGUAN (اليقين لا يزول بالشك) 

Kaidah ini menjelaskan adanya kemudahan dalam syariah Islam. Tujuannya adalah menetapkan sesuatu yang meyakinkan dianggap sebagai hal yang asal dan dianggap. Dan bahwa keyakinan menghilangkan keraguan yang sering timbul dari was-was terutama dalam masalah kesucian dan shalat. Keyakinan adalah ketetapan hati berdasarkan pada dalil yang pasti, sedangkan keraguan adalah kemungkinan terjadinya dua hal tanpa ada kelebihan antara keduanya.

Maksudnya adalah bahwa perkara yang diyakini adanya tidak bisa dianggap hilang kecuali dengan dalil yang pasti dan hukumnya tidak bisa berubah oleh keraguan. Begitu juga perkara yang diyakini tidak adanya maka tetap dianggap tidak ada dan hukum ini tidak berubah hanya karena keraguan (antara ada dan tiada). Karena ragu itu lebih lemah dari yakin, maka keraguan tidak dapat merubah ada dan tidak adanya sesuatu.

Dalil yang dipakai untuk kaidah keempat ini adalah berdasarkan pada hadits Nabi di mana seorang lelaki bertanya pada Nabi bahwa dia berfikir apakah dia kentut apa tidak saat shalat. Nabi menjawab: "Teruskan shalat kecuali apabila mendengar suara atau mencium bau (kentut)." (لاينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا)

Kaidah ini masuk dalam mayoritas bab fiqih seperti bab ibadah, muamalah, uqubah (sanksi) dan keputusan. Karena itu, ada yang mengatakan bahwa kaidah ini mengandung 3/4 (tiga perempat) ilmu fiqih.

Kaidah cabang dari kaidah ini ada 13 sebagai berikut:

1. Yang asal itu tetapnya sesuatu seperti asalnya ( الأصل بقاء ما كان على ما كان).
2. Hukum asal adalah bebas dari tanggungan (الأصل براءة الذمة)
3. Sesuatu yang ada dengan keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan (ما ثبت بيقين لايرتفع إلا بيقين‏)
4. Hukum asal dari sifat dan sesuatu yang baru adalah tidak ada (الأصل في الصفات والأمور العارضة عدمها‏)
5. Hukum asal adalah menyandarkan hal baru pada waktu yang terdekat (الأصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته)
6. Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh menurut mayoritas ulama (الأصل في الأشياء الإباحة عند الجمهور‏)
7. Hukum asal dari farji atau kemaluan adalah haram (الأصل في الأبضاع التحريم).
8. Tidak dianggap dalil yang berlawanan dengan tashrih (لا عبرة للدلالة في مقابلة التصريح‏).
‎9. Sesuatu tidak dinisbatkan pada orang yang diam (لا ينسب إلى ساكت قول)
‎‎10. Praduga itu tidak dianggap (لا عبرة بالتوهم).
‎11. Perkiraan tidak dianggap apabila sudah jelas kesalahannya (لا عبرة بالظن البين خطؤه‏).
‎12. Orang yang tercegah secara adat, seperti tercegah secara hakikat (الممتنع عادة كالممتنع حقيقة‏)
‎13. Tidak ada argumen yang disertai kemungkinan yang timbul dari dalil (لا حجة 

مع الاحتمال الناشئ عن الدليل


Sumber

#Islamgram 
,

Syiir Tanpo Waton

Membaca judul postingan diatas, pasti asumsi yang melayang-layang dibenak anda adalah Alm. KH. Abdurrahman Wahid [Wallahu Yarhamuhum]. Mengingat "Syiir Tanpo Waton" menjadi begitu "Booming" pasca di bawakan beliau. Syiir dalam bahasa Indonesia berarti Syair, "Tanpo Waton" dapat diartikan bukan sekedar atau bukan asal-asalan. Dapat dikatakan "Syiir Tanpo Waton" adalah Syair yang bukan sekedar syair, Namun ada maksud dan nilai-nilai yang patut direnungkan ketika mendengarkannya.



Gusdur
Sejatinya, Syair tersebut bukanlah gubahan Alm. Gusdur  [Allahu Yarhamuhum] seperti yang banyak orang ketahui. [Alm] Gusdur-lah yang (Jika meminjam istilah dunia musik, Meng-cover) lagu tersebut dan membuatnya "booming". Seperti halnya lagu "Kemesraan" yang identik dengan iwan fals, meski sejatinya lagu tersebut di gubah oleh Frankie Sahilatua.

Menurut sebuah sumber, Lagu tersebut adalah karya Gus Nizam


Gus Nizam



‘Syiir Tanpo Waton’ yang sebagian kalangan meyakini itu ciptakan dan dilantunkan Gus Dur, ternyata KH Mohammad Nizam As-shofa, pemangku pondok pesantren Ahlus-Shofa Wal-Wafa yang beralamat di Desa Simoketawang Kecamatan Wonoayu Sidoarjo memiliki beberapa bukti kalau itu ciptaanya.

KETIKA HARIAN BANGSA bertandang ke pondok pesantren Ahlus-Shofa Wal-Wafa, agak terkejut ketika bertemu langsung dengan KH Mohammad Nizam As-shofa yang akrab dipanggil Gus Nizam ini. Suara berat yang menandakan usia orang yang sudah sepuh yang terdengar di masjid-masjid selama ini, tidak demikian dengan Gus Nizam. Dari sisi usia jauh di bawah Gus Dur yang diyakini orang sebagai suara dalam Syiir Tanpo Wathon.


Baru ketika Gus Nizam mengucap salam dan menjabat tangan, HARIAN BANGSA yakin betul, suara Gus Nizam memang sangat mirip dengan suara Gus Dur. Selama wawancara berlangsung, suara mirip Gus Dur itu sama sekali tak berubah atau dimirip-miripkan Gus Dur agar orang yakin. Dalam keterangannya, Gus Nizam menyatakan, bila syiir yang ia sebut Syiir Tanpa Wathon sudah diciptakan sejak tahun 2004.


"Saat itu saya mulai senang menyendiri di kamar, menggandrungi kesenian wayang sambil belajar bahasa Jawa,"ucapnya. Sejak itulah syiir berbahasa Jawa Kawi ini selalu dibaca ribuan para jamaahnya usai pengajian, yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu malam, hingga sekarang.


Disinggung tentang kepopuleran syiir yang oleh sebagian orang dikatakan sebagai karya dan suara Gus Dur, Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini mengaku tidak mempermasalahkan. Malah, dia bersyukur bila Syiir yang diciptakannya itu bisa didengar banyak masyarakat. "Kalau memang dengan sebutan Syiir Gus Dur masyarakat luas bisa mendengar. Maka saya malah bersyukur dan tidak mempermasalahkannya. Toh tujuannya sama, demi syiar Islam," tegasnya sambil memberikan pada HARIAN BANGSA CD asli Syiir Tanpo Wathon sebagai bukti.


Dalam CD yang berisi 8 pujian itu Syiir Tanpo Wathon jusru berada pada nomor dua. Seluruh pujian dalam CD itu dibawakan sendiri oleh Gus Nizam bersama para santrinya. Hanya Syiir Tanpo Wathon yang menggunakan bahasa Jawa, 7 lainnya berbahasa Arab. Gus Nizam tidak terlalu mempermalahkan jika syiiran itu diakui pihak lain. Dorongan justru datang dari para jamaahnya. Para pengurus dan jamaah, akhirnya mengukuhkan Syiir Tanpa Wathon itu ke Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bukti Hak Cipta.


"Sebenarnya saya sendiri tidak keberataan bila ada pihak-pihak yang ingin mengakuinya. Tapi pengurus dan jamaah lah yang justru mendaftarkan hak ciptanya, sejak Mei lalu, dan sekarang masih dalam proses," tambahnya sambil menunjukkan surat permohonan HKI. “Jika ada pihak-pihak yang ingin mengakui syiir, silahkan," tuturnya, sembari mengucapkan kata-kata guyonan 'Gitu aja kok repot'.
Lirik "Syiir Tanpo Waton"

استغفر الله ربّ البرايا # استتغفر الله من الخطا يا
ربّي زدني علما نافعا # ووفّقني عملا صالحا

يا رسول الله سلام عليك # يا رفيع الشان و الدرج
عطفة يا جيرة العالم # يا أهَيل الجود والكرم


Ngawiti ingsun nglarar syiiran
Kelawan muji maring pengeran
Kang paring rohmat lan kenikmatan
Rino wengine tanpa pidungan 2x

Duh bolo  konco priyo wanito
Ojo mung ngaji syareat bloko
Gur pinter dongeng nulis lan moco
Tembe burine bakal sangsoro 2x

Akeh kang apal quran hadise
Seneng ngafirke marang liyane
Kafire dewe dak digatekke
Yen isih kotor ati akale 2x

Gampang kabujuk nafsu angkoro
Ing pepahese gebyare dunyo
Iri lan meri sugihe tonggo
Mulo atine peteng lan nisto 2x

Ayo sedulur jo ngelaleake
Wajibe ngaji sak pranatane
Nggo ngandelake iman tauhide
Baguse sangu mulyo matine 2x

Kang aran sholeh baguse atine
Kerono mapan sari ngelmune
Laku thoriqah lan makrifate
Ugo hakekat manjing rasane 2x

Al quran qadim wahyu minulyo
Tanpa dinulis iso diwoco
Iku wejangan guru waskito
Den tancepake ing jero dodo 2x

kumantil ati lan pikiran
Mrasuk ing badan kabeh jeroan
Mukjizat rosul dadi pedoman
Minongko dalan manjinge iman 2x

Kelawan Allah kang moho suci
Kudu rangkulan rino lan wengi
Ditirakati diriyadhahi
Dzikir lan suluk jo nganti lali 2x

Uripe ayem, rumongso aman
Dununge roso tondo yen iman
Sabar narimo najan paspasan
Kabeh tinakdir saking pengeran 2x

Kelawan konco dulur lan tonggo
Kang podho rukun ojo nesio
Iku sunahe rasul kang mulya
Nabi Muhammad panutan kito 2x

Ayo nglakoni sekabehane
Allah kang bakal ngangkat drajate
Senajan asor toto dhohire
Ananging mulya maqom drajate 2x

استغفر الله ربّ البرايا # استتغفر الله من الخطا يا
ربّي زدني علما نافعا # ووفّقني عملا صالحا

يا رسول الله سلام عليك # يا رفيع الشان و الدرج
عطفة يا جيرة العالم # يا أهَيل الجود والكرم


 Makna Indonesi Syiir Tanpo Waton

Aku memulai menembangkan (menyanyikan) sya’ir # Dengan memuji kepada Tuhan
Yang memberi rahmat dan kenikmatan # Siang dan malam tanpa perhitungan

Wahai para sahabat pria dan wanita # jangan hanya belajar syari’at saja
Hanya pandai mendongeng (bicara),menulis dan membaca # Akhirnya hanya akan sengsara

Banyak yang hafal al-Qur’an dan hadistnya # Suka mengkafirkan orang lain
Kekafirannya sendiri tidak diperhatikan # Kalau masih kotor hati dan akalnya

Mudah tertipu nafsu angkara # Dalam hiasan gemerlapnya dunia
Iri dan dengki kekayaan tetangga # Maka hatinya gelap dan nista

Mari saudara jangan melupakan # Kewajiban mengaji (belajar) lengkap dengan aturannya
Untuk menebalkan iman tauhidnya # Bagusnya bekal mulia matinya

Yang disebut orang shaleh itu bagus hatinya # Karena sempurna seri keilmuannya
Melakukan thariqat dan ma’rifatnya # Juga hakekat meresap rasanya

Al-qur’an qodhim wahyu yang mulia # Tanpa ditulis bisa dibaca
Itu wejangan (pesan) guru yang waskita # Ditancapkan ke dalam dada

tergantung (tertempel) di hati dan pikiran # Merasuk ke dalam badan dan tubuh
Mu’jizat rasul ( Al-qur’an ) jadi pedoman # Sebagai jalan masuknya iman

Kepada Allah yang Maha suci # Harus berpelukan (mendekatkan diri) siang dan malam
Diusahakan dan dilatih # Dzikir dan suluk jangan sampai dilupakan

Hidupnya tentram dan merasa aman # Itulah perasaan tanda beriman
Sabar menerima meskipun (hidup) pas-pasan # Semua sudah ditakdirkan dari Tuhan

Terhadap teman , saudara dan tetangga # Rukunlah jangan bertengkar
Itu sunnah Rasul yang mulia # Nabi Muhammad suri tauladan kita

Mari jalani semuanya # Allah yang akan mengangkat derajatnya
Meskipun rendah secara lahiriah # Namun mulia kedudukan derajatnya disisi Allah

Ketika ajal telah datang di Akhir # Tidak tersesat roh dan sukma(raga)nya
Disanjung Allah surga tempatnya # Utuh (lengkap) jasadnya juga kain kafannya



#Islamgram